Beranda Berita Perceraian di Kabupaten Tangerang Hingga November Ini Capai 6.693 Kasus

Perceraian di Kabupaten Tangerang Hingga November Ini Capai 6.693 Kasus

0

Angka perceraian dari tahun 2017 hingga 2018 di Kabupaten Tangerang meningkat. Jumlahnya saat ini tercatat mencapai sebanyak 6.225 kasus.

Informasi dihimpun tangerangonline.id melalui Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (19/11/2018), pihaknya pada tahun 2017 mencatat sebanyak 6.225 kasus perceraian. Sedangkan pada tahun 2018 data terakhir tanggal 16 November ini tercatat sebanyak 6.693 kasus perceraian.

Angka tersebut diperkirakan terus bertambah dan bahkan bisa mencapai 7000 atau lebih.

“Jadi jelas perkara di Pengadilan Agama Tigaraksa ini terus meningkat ya,” ujar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jaenudin.

Penyebab kasus perceraian yang meningkat dari tahun ke tahun ini didominasi dari perselisihan rumah tangga seperti masalah ekomoni, tanggung jawab, KDRT, faktor biologis, dan orang ke tiga. Dan dari jumlah laporan yang masuk adalah dari pihak istri yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian.

Pengadilan agama, menurutnya, tidak serat merta langsung memutuskan gugatan cerai tersebut, tapi akan dilakukan upaya damai atau merukunkan. Dari sidang pertama sampai sidang-sidang selanjutnya atau hakim akan meminta bantuan ke mediator semaksimal mungkin untuk mendamaikan.

“Ada yang berhasil, ada juga yang gagal. Angka yang berhasil sangat sedikit, misal dari angka 100  sekitar 8-7 yang berhasil kita damaikan. Kalau sudah sidang sampai dengan 8 kali tapi tidak juga bisa damai ya berati rumah tangga ini sudah sulit di perbaiki,” pungkas Jaenudin. (Ais)