Berita
Disnaker Minta Perusahaan Terima 40% Karyawan asal Kota Tangerang
Setiap perusahaan yang berdiri di Kota Tangerang, diwajibkan menerima 40 persen karyawan asal Kota Tangerang. Hal itu menjadi kewajiban perusahaan, dikarenakan sampai saat ini tingkat pengangguran di Kota Tangerang masih tinggi.
Rakhmansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang mengatakan, kebijakan tersebut di buat untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Tangerang.
“Tapi sebelum itu, mereka yang ingin bekerja ada catatannya. Mereka harus memenuhi syarat, dan skill yang dibutuhkan oleh perusahaan,” ujar Rakhmansyah saat ditemui di kantornya, Selasa (27/11/2018).
Rakhmansyah menjelaskan, ada 2.880 perusahan yang berdiri di Kota Tangerang, dan semua perusahaan tersebut sudah dipunya oleh Disnaker kuota 40 persen.
“Perusahaan yang ada di Kota Tangerang hampir 80 persen adalah pabrik garment. Unutk perusahaan otomotif dan bidang lainya hanya beberapa saja, semua perusahaan juga sudah kami minta untuk memperkerjakan 40 persen warga asli kota tangerang, sisanya bisa warga di luar tangerang,” tuturnya
“Jadi kita meminta kepada perusaahaan yang ingin beroprasi di wilayah Kota Tangerang harus menerima 40 persen warga Kota Tangerang. Apabila tak bisa maka lebih baik tidak beroprasi di Kota Tangerang,” tegasnya.
Rakhmansyah menjelaskan, untuk mengurangi angka pengangguran tersebut, pihaknya sudah mempunyai program.
“Bagi siswa SMK atau SMA yang baru lulus, kita akan sediakan lapangan pekerjaan di setiap kecamatan dan kelurahan yang ada. Yaitu melalui Job Fair untuk merekrut siswa yang baru lulus ataupun yang sudah lama dan belum bekerja,” imbuhnya
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memerangi penganguran di Kota Tangerang. Karena itu memang Pemerintah Kota Tangerang mempunyai komitmen untuk dapat membantu warga Kota Tangerang untuk bisa bekerja.
“Tapi juga harus ada catatan untuk warga Kota Tangerang, mereka harus bisa menjadi pesaing supaya tidak tertinggal dengan warga dari luar Kota Tangerang,” pungkasnya. (Amd)