Berita

Sopir Pikap Maut Jadi Tersangka

Published on

Polrestro Tangerang menetapkan sopir pikap maut berinisial RFA (20) sebagai tersangka pada Rabu (28/11/2018).

Diketahui, RFA adalah sopir pikap yang mengalami kecelakaan tunggal di fly over Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang pada hari Minggu (25/11) lalu.

Insiden tersebut, mengakibatkan 3 orang santri meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Penetapan status tersangka, setelah Satlantas Polrestro Tangerang memeriksa 4 orang saksi termasuk saksi ahli Penguji Kendaraan dari dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, mobil pikap bernopol B 9028 RV yang dikemudikan tersangka tidak sesuai peruntukannya dan sudah 2 tahun tidak melalui uji kir.

“Selain jenis, pikap bukan diperuntukkan mengangkut orang. Juga muatannya melebihi daya angkut maksimal kendaraan tersebut,” jelas Harry di Mapolrestro Tangerang, Rabu (28/11/2018).

Kendati demikian, Kepolisian belum memutuskan apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Masih dalam pemeriksaan termasuk pada pengurus Ponpes Miftahul Huda yang memberikan ijin kepada tersangka membawa mobil tersebut,” kata Harry.

Menurut Saksi Ahli, Andry. S, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kabel dan selang rem mobil telah rusak dan sudah sudah tidak layak.

“Kabel rem putus dan selang rem juga bocor yang mengindikasikan beban mobil melebihi kapasitas,” kata Andry.

Akibatnya lanjut Andry, mobil yang mengangkut 23 santri dari Ponpes Miftahul Huda ,Cipondoh yang baru pulang mengikuti pengajian di Kecamatan Karang Tengah itu lepas kendali dan terguling.

Seluruh korban meninggal dunia telah dimakamkan , sementara sebagian besar korban luka yang sempat menjalani perawatan di beberapa Rumah Sakit juga sudah diperbolehkan pulang pulang. (Adr)

Exit mobile version