Berita
Polsek Neglasari Amankan Resedivis Curanmor Modus Setut
G (19), dan N alias Balok (25) dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bermodus setut diamankan Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (29/11/2018).
Satu pelaku yakini N alias Balok dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh Balok, yang merupakan resedivis kasus serupa.
“Mereka berdua kami amankan setelah menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di kos-kosan, wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, aksi mereka terekam kamera pengintai. Hasil rekaman video visual inilah yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku.
“Setelah diketahui identitasnya, anggota langsung pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena beliau cukup licin jarang berada di rumah,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, pelaku G berperan membawa sepeda motor curian. Sedangkan resedivis Balok berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki.
“Modusnya ya ini malah lucu. Jadi motor ini diambil disetut, didorong, sampai ke rumahnya. Karena jam dua subuh supaya warga tidak bangun, jadi motornya enggak dihidupin,” katanya.
Kapolsek menuturkan, para pelaku ditangkap dikediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Butuh waktu satu bulan lebih untuk meringkus pelaku, karena dianggap licin.
Resedivis Balok mesti ditindak tegas di paha kirinya karena berupaya melawan petugas menggunakan sebilah pisau gergaji yang diakuinya merupakan perkakas di pekerjaanannya sebagai buruh.
“Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas,” tukasnya.
Kini, kedua pelaku meringkus di Mapolsek Neglasari dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara. (Amd)