Berita

Satpol PP Terbitkan Rekomendasi Bangunan Baru di BSD Square

Published on

Surat rekomendasi pada sebuah bangunan baru di komplek perbelanjaan BSD Square, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, telah diterbitkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Rekomendasi tersebut dituangkan melalui surat bernomor 301/368/Bid. Gakunda berkop Satpol PP Kota Tangsel, dengan perihal rekomendasi terkait pemindahan lokasi marketing galery temporary milik PT. Ald di kawasan pusat perbelanjaan BSD Square, Jalan Pahlawan Seribu.

Rekomendasi tersebut berdasarkan surat dari PT. Ald bernomor 04/ALD-MHN/Fxt/I/18 tertanggal 18 Januari 2018, surat dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel bernomor 551.21/312/ANGK, serta dengan memperhatikan hasil Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakunda) pada Satpol PP Tangsel.

Adapun rekomendasi tersebut berisi tujuh poin intruksi kepada pihak perusahan dalam hal pembangunan gedung marketing PT Ald.

Pertama, dibangun sesuai siteplan. Kedua, tidak dipergunakan sebagai tempat tinggal atau diperuntukan lain di luar kantor sementara. Ketiga, diberi label Kantor Sementara. Keempat, melaporkan secara berkala kegiatan pemasaran minimal satu kali setahun. Kelima, mengikuti aturan dan ketentuan berlaku. Keenam, wajib membongkar kantor sementara tersebut setelah habis masa berlaku rekomendasi. Ketujuh, rekomendasi bangunan kantor sementara berlaku untuk satu tahun terhitung mulai diterbitkannya surat rekomendasi dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

Bidang Gakunda Satpol PP Kota Tangsel belum dapat memberi informasi yang jelas mengenai surat rekomendasi tersebut.

“Kalau soal surat itu, silakan tanya ke bagian ketertiban umum, dan kalau soal bangunan, hari ini saya ke Dinas Bangunan untuk mengetahui bangunan sementara itu seperti apa, spesifikasinya seperti apa, lalu bangunan yang dimaksud itu apakah termasuk bangunan sementara atau bukan,” kata Muchsin selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan bidang Gakunda Satpol PP Tangsel, Rabu (30/1/2019) siang.

Kepala Satpol PP Tangsel Chaerul Soleh belum memberikan keterangan prihal terkait. Meski sudah beberapa kali coba ditemui dan dihubungi melalui via telepon.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel akan mengecek hal tersebut.

“Ngga pernah ada permohonan IMB dari sana (BSD Square). Nanti kita cek yah,” kata Kepala Bidang Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP, Senin (28/1/2019).(Ban)

Exit mobile version