Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluknaga mengklarifikasi adanya anak di bawah 17 tahun masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang dinilai tidak wajar.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluknaga, Haja Mintarja menjelaskan, nama anak tersebut DPT saat Pilkada dan pilgub tidak muncul, DPT sesuai arahan dari KPU, DPS juga bukan masukan dari masyarakat. Data dari KPU yang dikirim disdukcapil yang harus diumutahirkan.
“Artinya nama tersebut bukan dimasukan PPS saat coklit maupun masukan masyarakat,” terang Haja Mintarja saat dikonfirmasi tangerangonline.id, Minggu (17/3/2019).
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, bahwa bawaslu melakukan pengawasan melekat atas sampling yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memverifikasi data dilapangan. Adapun hasil temuan diperoleh dari lapangan tindak lanjutnya menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Banten.
“Kita tunggu arahan dari bawaslu Provinsi Banten soal anak dibawah 17 tahun tersebut,” tandasnya.(sam)