Berita
Pakar Hukum: Negara dan Masyarakat Tolak Perusuh Demokrasi di MK
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sidang gugatan Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno.
Ribuan massa pendukung 02, hari ini juga akan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Ribuan massa dari berbagai daerah datang ke Jakarta, meski Capres Prabowo Subianto, telah melarang kehadiran mereka di MK dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pakar Hukum, Prof Dr Indriyanto Seno Adji, semua pihak, baik peserta maupun pendukung Pilpres sebaiknya menghargai apapun substansi putusan MK dan menghindari pengerahan massa dengan dalih menjaga netralitas Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keadilan.
“Pengerahan massa, langsung atau tidak langsung akan berpotensi menimbulkan gesekan sosial yang berdampak chaos, karena itu percayakan semua masalah Pilpres ini kepada Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Pakar Hukum, Prof Dr Indriyanto Seno Adji, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2019).
Ia melanjutkan, putusan MK yang Independen, Netral dan Imparsial ini merupakan cermin dari keberhasilan Negara membangun demokrasi didalam sistem peradilan yang transparan.
Selain itu, katanya, Putusan MK menjadi momentum bagi segenap komponen bangsa membuktikan persatuan kesatuan bangsa dan negara, juga lebih penting daripada isu sosial politik lainnya, sehingga saatnya meninggalkan soal ketidakberhasilan pembuktian maupun issu kecurangan peserta pilpres ini.
Mantan Komisioner KPK ini mengatakan, negara telah berhasil membangun budaya demokrasi dalam sistem peradilan yang Independen, Netral dan Transparan, bahkan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak yang tidak mengakui kekalahan
Politik Pilpres ini melalui MK.
“Karena itu Negara dan masyarakat pasti akan menolak setiap gerakan massa ataupun perusuh demokrasi yang berdalih keagamaan, politik dan kondisi sosial apapun yang mengganggu pada saat maupun pasca Putusan MK ini,” jelasnya.
“Negara selalu siap melakukan penegakan hukum yang tegas, proporsional dan terukur terhadap perusuh demokrasi, khususnya terhadap gangguan pelaksanaan sistem hukum Putusan MK ini,” demikian dikatakan Pakar Hukum, Prof Dr Indriyanto Seno Adji.(MRZ)