Berita

PDIP: Keputusan MK Milestone Tahapan Pemilu Presiden Usai, Kedepankan Persaudaraan Nasional

Published on

Mahkamah Konstitusi membuktikan jatidirinya tidak hanya sebagai benteng konstitusi, namun dengan sikap kenegarawanan para hakimnya, teguh menjaga prinsip keadilan di dalam hukum dengan menjaga suara rakyat yang telah disuarakan dalam pilpres 17 April 2019.

Demikian disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi putusan MK.

“Partisipasi rakyat yang begitu tinggi, mencapai sekitar 81%, dan dalil yang dituduhkan pihak pemohon tidak dilengkapi dengan bukti yang meyakinkan serta tidak terpenuhinya bukti otentik yang bisa merubah hasil, menjadikan Pak Jokowi-KH Maruf Amin memiliki legalitas konstitusional sebagai presiden dan wapres terpilih,” ungkap Hasto.

PDI Perjuangan mengapresiasi kerja maraton dari seluruh hakim MK yang didukung oleh panitera dan tim ahli yang telah bekerja profesional dan menjunjungi tinggi hukum acara penyelesaian sengketa pilpres dengan penuh kredibilitas. “Dengan keputusan MK tersebut, maka PDI Perjuangan bersama Partai Koalisi Indonesia Kerja terus kedepankan semangat persaudaraan nasional. Sebab keputusan MK sudah menjadi milestone bagaimana tahapan pilpres sudah selesai dan Pak Jokowi-KH Maruf Amin secara sah dan meyakinkan dinyatakan sebagai pasangan terpilih,” jelas Hasto.

“Ibu Megawati Soekarnoputri sekali lagi mengucapkan selamat kepada Pak Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan rasa bangganya. Kami meyakini bahwa Pak Jokowi menempatkan rekonsiliasi dan membangun persaudaraan nasional sebagai skala prioritas. Pak Jokowi-KH Ma’ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk semua, tanpa membeda-bedakan pilihan politik warga negaranya. Sebab tugas memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berjuang membangun persaudaraan dunia merupakan tugas bersama,” imbuhnya.

Pihaknya mengajak menyambut sistem pemerintahan gotong royong untuk kejayaan Indonesia Raya. (ris)

Exit mobile version