Berita

Kakek Sobari Bantah Keterangan Saksi Dalam Sidang

Published on

Kakek terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 50 ribu meterpersegi di desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten  Tangerang, H. Sobari (72) menyatakan keterangan saksi Merna Sriyanti tidak benar.

Hal itu dikatakan setelah saksi yang juga mengklaim pemilik lahan itu, saat memberikan keterangan dalam persidangan yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi  yang berlangsung di PN Tangerang, Kamis (4/7).

“Ada yang tidak benar keterangan saksi tadi bu hakim,” jawab terdakwa saat diminta menanggapi keterangan yang diberikan saksi.

Beberapa keterangan yang dinilainya tidak benar itu diantaranya, pengakuan saksi tentang status tanah darat atau sawah dan juga sejarah tanah yang dikatakan itu ada bangunan permanen hingga adanya sertifikat tanah atas nama saksi.

“Disitu hanya ada bangunan semi permanen yang digunakan sebagai pesantren,” katanya lagi.

Sementara itu, Penasehat hukun terdakwa Muhamad Syafei, mengatakan bahwa lahan itu merupakan milik negara, karena tidak adanya catatan di Kantor desa setempat.

“Sejarahnya lahan itu milik negara, tapi mengapa klien kami dituduh menyerobot lahan hingga dijadijan terdakwa,” jelasnya.

Untuk itu dia juga akan menghadirkan saksi -saksi BPN dan aparat desa setempat untuk membetikan keterangan status lahan hingga adanya Sertifikat Hak Milik atas lahan itu pada persidangan lanjutan pekan depan.

“Tim anti mafia tanah dari Polda Banten juga sudah datang ke lokasi  yang dipersengketakan itu dan menyatakan lahan itu memang milik negara,” katanya. (Adr)

Exit mobile version