Berita
Pemilik Kios CBD Ciledug Somasi PT SIL
Para pemilik kios/counter yang berada di dalam Mall Central Business District (CBD) Ciledug, Kota Tangerang kembali meradang usai PT. Sari Indah Lestari (SIL) sebagai Developer mengklaim sedang dalam proses pengurusan sertifikat kepemilikan para pemilik kios.
Iman Santoso, salah satu pemilik kios di blok E1 Nomor 009 mengatakan, bahwa dirinya yang juga diberikan kuasa oleh beberapa pemilik kios lainnya telah memberikan surat somasi kepada PT SIL usai mengklaim sedang memperoses sertifikat para pemilik kios/counter.
“Jika sudah dalam proses pengurusan sertifikat, maka kami seharusnya sudah diajak untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli serta balik nama Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) menjadi nama kami tapi ini belum ada dan kami belum menerima sertifikat kami,” terang pria yang akrab disapa Daniel kepada awak media, Rabu (10/07/2019).
Iman menjelaskan jika sertifikat SHMSRS atau hak para pemilik kios/counter sudah diberikan oleh PT SIL dirinya meyakini sudah pasti tidak ada permasalahan.
“Ini kita permasalahkan karena kita merasa dirugikan sudah bertahun tahun, jadi wajar saja jika kita bergerak atau meradang ke pihak developer untuk mendapatkan hak kami. Karena kewajiban sudah kami penuhi sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, Iman menambahkan dirinya menginginkan pihak developer atau PT SIL bisa memenuhi omongannya tersebut. Yang mana ingin menyelesaikan seluruh permasalahan yang sedang bergulir saat ini.
“Sesuai surat somasi kita kepada PT. SIL jika di indahkan atau tidak dilaksanakan, maka kami akan bawa permasalahan ini kembali ke jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tukasnya
Sebagai informasi, perwakilan pedagang yang memiliki kios/counter yang sudah memenuhi kewajibannya mengeluarkan surat somasi kepada PT Sari Indah Lestari (SIL) sebagai pihak Developer pada 08 Juli 2019 silam.
Ini isi surat somasi tersebut, mengatas namakan Iman Santoso, pemilik kios E1 no. 009, dan kuasa pemilik kios berdasarkan surat kuasa (28/06/2019) (Foto Copy Terlampir), total 48 pemilik dari 70 kios/counter yang sampai saat ini belum menerima sertifikat.
Di antaranya menyebutkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang menjadi hak dan atas hal ini sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterial.
“Kami meminta PT Sari Indah Lestari untuk melakukan proses penandatanganan akte jual beli serta balik nama SHMSRS menjadi nama kami sebagai pemilik sesuai PPJB/ pembeli kios/ counter dalam waktu 3 (tiga) hari kalender semenjak surat ini diterima,” bunyi somasi.
Apabila sampai dengan batas waktu tidak ditindaklanjuti, lanjut somasi tersebut, pihaknya akan menempuh proses hukum baik secara pidana maupun perdata. (Amd)