Berita
Sepakat Damai dengan Kemenkumham, Pemkot Cabut Laporan ke Polisi
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Budi D. Arief, mencabut berkas laporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/07/2019).
Pencabutan berkas laporan itu dilakukan Pemkot Tangerang, usai Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah bersama dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, diundang oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk duduk bersama menyelesaikan perseteruan dengan Kemenkumham yang dihadiri oleh Sekertaris Jendral (Sekjen) Menkumham Hadi Prabowo.
“Sebagaimana tadi jam 13.30 WIB, Walikota diundang oleh Kemendagri. Alhamdulillah pertemuan ini dicapai beberapa catatan atau kesepakatan salah satunya adalah sepakat untuk mencabut berkas laporan kepolisian,” ujar Budi selaras menambahkan pencabutan berkas laporan itu dilakukan oleh dua pihak baik dari pihak Pemkot Tangerang dan dari Kemenkumham.
Budi menjelaskan, dirinya yang dari bagian hukum, sebagai kuasa Walikota Tangerang juga pada saat melapor dua hari yang lalu, tepatnya Selasa (16/07/2019) lalu. Diminta langsung oleh Walikota untuk mencabut berkas laporan sesuai dengan kesepakatan di Mendagri.
Namun, Kata Budi, untuk pencabutan berkas laporan kepolisian dari pihak Menkumham tinggal menunggu waktu saja. Dikarenakan, pencabutan berkas laporan itu sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Sebagaimana didalam rapat memang kita sudah sepakat untuk sama sama mencabut, namun ini permasalahan waktu saja mungkin,” tuturnya
“Dilihat posisi kita yang paling dekat di Tangerang dan arahan pak walikota serta insiatif jadi kami mencabut duluan, untuk Menkumham hanya menunggu waktu saja,” imbuhnya. (Amd)