Bandara
Balik dari Luar Negeri? Jangan Bawa Minuman Beralkohol Lebih 1 Liter
Ketika bepergian ke luar negeri, tidak sedikit masyarakat Indonesia kembali ke tanah air membawa minuman beralkohol sebagai buah tangan. Namun, tidak sedikit pula dari mereka membawa lebih dari jumlah yang diizinkan.
Boleh jadi mereka belum mengetahui regulasi yang mengatur terkait minuman beralkohol yang dibawa dari luar negeri.
Karena ketidaktahuan mereka, tidak sedikit oleh-oleh yang mereka bawa terpaksa disita dan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, hampir setiap hari petugas Bea Cukai menyita dan memusnahkan minuman beralkohol milik penumpang yang melebihi jumlah yang diperbolehkan.
“Aturannya, penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa minuman (beralkohol) maksimal 1 liter. Apabila lebih maka harus dimusnahkan,” kata Erwin di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
Dikatakan Erwin, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Lebih jauh Erwin menjelaskan, apabila ditemukan penumpang membawa minuman beralkohol hingga 5 liter maka 4 liter diantaranya langsung dimusnahkan diterminal kedatangan Internasional. Sementara yang 1 liter merupakan hak penumpang tersebut.
“Ketika ada penumpang kedapatan membawa minuman beralkohol puluhan hingga ratusan liter maka dilakukan pemusnahan di luar gedung terminal bandara. Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan,” tutur Erwin.
Dirinya pun mengimbau masyarakat yang akan kembali ke tanah air supaya tidak membawa minuman beralkohol lebih dari 1 liter. (Rmt)