Berita
Polisi Amankan Pemuda Asal Cipondoh Penyalahguna Narkoba
AM alias Daus (22), pemuda kelahiran Tangerang yang tinggal di daerah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota.
Pemuda yang berstatus sebagai karyawan swasta itu diamankan polisi dikarenakan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, AM diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah.
“Laporan itu masuk pada hari Minggu, (14/07/2019) ke Polsek Tangerang (Benteng), setelah didalami dan dilidik informasi yang dihimpun akan ada transaksi jual – beli narkoba,” ujar Abdul kepada awak media, Jum’at (26/07/2019).
“Transaksi itu akan dilakukan di Kampung Tukang Kajang, RT 03/02, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, usai diamankan pukul 13.30 Wib pelaku digeledah dan didapatkan satu bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 99,22 gram atau satu ons.
“Atas dasar itu petugas langsung mengamankan pemuda tersebut berserta barang bukti sabu yang disimpan pelaku disaku celananya, dan handphone miliknya,” tuturnya.
Ia menambahkan berdasarkan informasi AM dan data dari Handphonenya, pelaku mendapatkan barang dari AR yang kini masih menjadi Target Operasi (TO) Polres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku juga mengaku sudah lama menyalahkan gunakan narkoba tersebut, bisa dibilang pemain lama,” tukasnya.
Kini AM alias Daus dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 Subs Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar. (Amd)