Berita
Tak Bersertifikat Wartawan Utama, Pemred NP Direkomendasi Dewan Pers untuk Diganti
Dewan Pers menggelar sidang sengketa pers antara media NP dan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu. Sidang yang digelar di gedung Dewan Pers Jakarta Selasa (30/7/2019) dihadiri kedua pihak. NP dihadiri Pemimpin Redaksinya, IDP. Sedangkan bupati Poso diwakili sejumlah kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang pimpin Wakil Ketua Dewan Pers dan Ketua Komisi Pendataan, Hendry Chaeruddin Bangun, Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu melalui Kabag Humas dan kuasa hukumnya.
Pihak bupati menyatakan tidak mau berdamai dengan NP karena merasa nama baiknya sebagai pribadi dan sebagai pimpinan daerah, telah dicemarkan dalam pemberitaan yang dilakukan NP berulang-ulang lebih dari 10 edisi.
Bupati Darmin Sigilipu yang diwaliki Gunawan Rubana SH, Muhardi Siregar SH, Suprianus Kandolia SH, sebagai Kuasa Hukumnya, serta Sofyan Lawento Kuasa Hukum Bupati Poso dari Bagian Hukum Setdakab Poso, juga Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Poso, Armol Songko, secara tegas menyatakan tidak mau lagi menggunakan hak jawab, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Jadi pelaksanaan sidangnya terpisah. Sidang pertama itu kita diberi kesempatan untuk memberi keterangan dan komentar. Yang pertama, kita berikan penguatan terhadap pernyataan kita pada sidang sebelumnya. Yang kedua, kita berikan tambahan-tambahan sesuai dengan petunjuk Pak Bupati, bahwa terdapat kesalahan-kesalahan dalam pemberitaan dan konfirmasi, sudah kami sampaikan,” ujar Armol Songko.
Berdasarkan keterangannya dalam sidang Dewan Pers, Armol mengaku Pemda Poso merasa tersinggung terhadap pemberitaan yang sudah 3 bulan berlangsung. “Saya sampaikan memang sangat tersinggung, ini sudah tiga bulan terus berulang. Beberapa faktor lainnya juga kami ungkapkan,” tambah Armol.
“Setelah keterangan kami didengarkan, dan setelah kami keluar dari ruang sidang, maka dipanggil lah teradu. Setelah selesai Teradu didengarkan keterangannya, kami sebagai pengadu dipanggil kembali untuk mencocokan keterangan Teradu,” terang Armol.
Menurutnya, pemberitaan yang dipublikasikan NP, dianggap sangat mengganggu karena memberikan pandangan dan kesan yang tidak baik. Meskipun secara umum publik Sulawesi Tengah, sangat paham dengan karakteristik NP, media yang saat ini tidak masuk dalam daftar media terverifikasi di Dewan Pers.
“Setelah Dewan Pers melihat dan mengkaji kondisi Teradu dengan berbagai keluhan yang kita sampaikan, Dewan Pers menawarkan kepada kita apakah mau islah alias berdamai, atau PPR. Hanya dua itu yang ditawarkan. Tapi kami memilih, kami tidak mau lagi duduk bersama, dengan berbagai persyaratan. Misalnya memberikan lagi kembali hak jawab, sesuai banyaknya berita yang telah dipublikasikan. Kami tidak mau! Kalau cuma satu minggu, mungkin kami bisa pertimbangkan, tapi ini sudah tiga bulan. Jelas marah kita,” tandas Armol.
Apa yang disampaikan Armol juga dipertegas oleh Gunawan Rubana. Sebagai salah satu pengacara yang ditunjuk Bupati Poso, Darmin Sigilipu untuk mendampinginya, Gunawan Rubana mempertegas bahwa sidang tersebut adalah pertemuan terakhir dengan Dewan Pers terkait perkara yang sedang dihadapi kliennya, dalam hal ini Bupati Poso.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chaeruddin Bangun saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penilaian dan merekomendasikan adanya permasalahan tersebut. Di antaranya NP harus memuat hak jawab pihak bupati. “Harus memuat hak jawab dan minta maaf. Sebanyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Selain itu, NP untuk memberhentikan Pemred yang belum memiliki sertifikat wartawan utama. “Harus diganti. Pemred harus Sertifikat Wartawan Utama,” tegasnya. (ris/Ed)