Berita

Buruh Khawatir Wacana Pemerintah Revisi UU No 13 Tahun 2003

Published on

Buruh di kabupaten Tangerang mengkhawatirkan wacana pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 yang menunjukan ketidak berhipaknya pemerintah kepada pekerja atau buruh.

Jayadi, Presidium Alttar (Aliansi Rakyat Tangerang Raya) Kabupaten Tangerang, mengatakan bahwa dalam undang-undang tersebut sudah banyak beredar dan propaganda dari para pemodal dengan pemerintah untuk menggencarkan investasi.

“Namun kenyataannya ini merugikan kaum buruh, khususnya di Tangerang ini,” ujarnya, saat ditemu usai Deklarasi di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (01/08/2019).

Lanjut Jayadi, pemberitaan secara gencar di berbagai media sudah jelas bahwa dengan dalih untuk memperluas investor sangat-sangat tidak adil untuk kesejahteraan rakyatnya.

“Tapi malah membuka luas para investor dengan cara-cara mengesampingkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ahmad Supriyadi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, point-point penting dalam undang-undang tersebut hanya sebatas hal-hal yang merugikan para buruh.

“Tapi kalau itu baik ya tidak perlu untuk kita tolak,” paparnya.

Ahmad melanjutkan, pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Tangerang bahkan ke DPR RI jika memang betul undang-undang tersebut akan di revisi.

“Karena sepanjang pengetahuan saya ini di DPR RI  di badan legislasinya belum ada agenda untuk merevisi undang-undanh tersebut,” katanya.

Ahmad menambahkan, bahwa itu semua hanya ketakutan dan kekhawatiran para buruh saja.

“Jadi hal ini masih menjadi rumor dan isu saja dan opini-opini sepihak penyelenggara pemerintahan gitu lah,” tutupnya. (Ais)

Exit mobile version