Berita
8 Debt Collector Aniaya Pengendara Mobil Pinjaman
Kembali terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kali ini menimpa GA, seorang pengendara mobil yang ditengarai menunggak anguran berinisial di Kota Cilegon.
Korban saat itu telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon, tiba-tiba dihadang kendaraannya yang akan keluar gerbang. Tanpa banyak basa-basi, para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada korban untuk keluar dari mobil.
Korban yang tidak tahu persoalannya, sebab kendaraan yang dipakai merupakan milik teman, berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector. Namun dengan hanya seorang diri, korban kalah jumlah. Debt collector berjumlah kurang lebih 8 orang.
Saat dikonfirmasi wartawan, GA mengatakan bahwa Para debt collector tersebut berasal dari PT AF. Pokok persoalannya pun tidak tau, karena dirinya hanya sebatas meminjam kendaraan dari teman.
“Adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusannya dengan saya dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya. Kita sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkaranya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjutnya, karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu,” ujar GA.
Saat dimintai tanggapannya Saeful Bahri, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) meminta aparat hukum baik jajaran Polda Banten dan Sekitarnya agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit di lapangan.
“Negara Indonesia ini adalah negara hukum jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Jika memang itu ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank PT AF, sambungnya, maka harus dilakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut. Berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan Pasal 50 Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. agar kedepannya tidak lagi terjadi hal – hal yang meresahkan masyarakat. (ris)