Berita
Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Perlu Terus Ditegakkan
Bupati Tangerang, Zaki Iskandar intruksikan kepada Dinas Perhubungan agar terus menegakkan Perbup (Peraturan Bupati) No 47/2018 tentang pembatasan jam operasional truk tanah.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional, di Lapangan Maulana Yudha, Tigaraksa, Selasa ( 17/09/2019).
Zaki mengatakan, selama ini Perbup 47/2018 masih banyak kekurangan.
“Meski masih banyak kekurangan, peraturan itu masih dilaksanakan dengan baik untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan bertonase besar di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Zaki, kekurangan dan ketidaksempurnaan ini nanti akan kita evaluasi dan akan kita tingkatkan.
“Yang pastinya akan kita evaluasi agar Perbup 47 ini bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Zaki juga meminta Dishub untuk memaksimalkan infrastruktur transportasi dengan SDM yang unggul sesuai dengan tema SDM Unggul Indonesia Maju.
“Menekankan agar sektor perhubungan dan transportasi meningkatkan produktivitas dan lebih berdedikasi,” katanya.
Zaki menambahkan, pemeritah daerah juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, karena dengan adanya kerjasama Kemenhub dengan para stakeholder transportasi, dapat dirasakan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten mengucapakan terimakasih kepada Dishub yang senantiasa tanpa kenal lelah, dengan komitmen dan semangat juang yang tinggi menjaga keamanan serta ketertiban transportasi masyarakat,” pungkasnya. (Ais)