Berita

Terkait Penyelesaian Kasus Tanah, Kapolda Banten Lakukan ini

Published on

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang penyelesaian kasus tanah dengan Kanwil BPN Provinsi Banten, Kejati Banten dan Kapolda Metro Jaya di Kantor BPN Provinsi Banten, Jalan Syekh Namawi Al Batani, Serang, Banten, Selasa (24/09/2019).

Penandatanganan MOU ini dilaksanakan usai pelaksanaan upacara HUT Agraria Nasional dan Tata Ruang ke 59 tahun di lapangan BPN Provinsi Banten.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Utama Polda Banten, Kapolda Metro Jaya yang diwakili oleh Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Provinsi Banten dan Forkopimda Banten.

Juga hadir Walikota, Bupati se-Provinsi Banten serta seluruh Kapolres/ta di wilayah hukum Polda Banten dan seluruh anggota BPN Provinsi Banten.

“Penandatanganan MOU ini merupakan suatu bentuk wujud kerjasama dalam menyelesaikan masalah kasus tanah di wilayah Provinsi Banten khususnya,”terang Kapolda Banten.

Irjen Pol Tomsi berharap dengan adanya penandatanganan MOU ini, kedepannya permasalahan tentang kasus tanah dapat diselesaikan dengan cepat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa selain dilaksanakannya penandatanganan kerjasama tersebut, pemerintah sudah mewacanangkan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat secara cepat dan transparan kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggagas Program Transformasi Digital.

“Layananan pertanahan dapat diakses secara elektronik oleh masyarakat dengan transparan. Saat ini sudah ada 4 layanan elektronik, meliputi Hak Tanggungan, Layanan Informasi, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Informasi bidang tanah sudah mulai bisa di akses,”

Wahidin menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Banten apabila ada yang ingin mengurus surat tanah, agar tidak melalui perantara (Calo,red). Lansung saja datang ke Kantor BPN. (Ris)

Exit mobile version