Berita

Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Hexymer

Published on

Jajaran Polres Pandeglang mengamankan seorang pria berinisial IY (25) di Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (2/10/2019) dini hari.

IY diamankan lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer, Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi obat-obatan terlarang, kami mengamankan seorang Remaja IY (25) pelaku Tindak Pidana Narkoba sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang di Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres, Kamis (3/10/2019).

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebuah sepatu warna hitam merk adidas yang di dalamnya terdapat puluhan butir Hexymer, Tramadol dan Trihexyphenidyl.

“Hasil interogasi tersangka, BB tersebut diakui adalah miliknya. Kemudian hasil penjualan saat pemeriksaan sebanyak Rp 450 ribu. Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan sebagaimana di atur dalam pasal 196;Jo 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tegas Kapolres. (ris)

Exit mobile version