Berita
Anggaran DPR RI APBN 2020 Meningkat Jadi Rp 5,11 T
Lembaga Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp 5,11 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Anggaran wakil rakyat itu naik drastis sebesar Rp 833 miliar dari pagu awal RAPBN 2020 yang sebesar Rp 4,28 triliun.
Berdasarkan hasil laporan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019, anggaran DPR tersebut akan digunakan untuk belanja operasional maupun non operasional.
Sebanyak 44,4 persen akan dimanfaatkan untuk belanja operasional dan 55,6 persen untuk belanja non operasional.
Salah satu alasan pemberian tambahan pagu adalah untuk pelaksanaan fungsi legislasi, penguatan kelembagaan, dukungan manajemen dan dukungan keahlian fungsi dewan. Adapun tambahan dana itu berasal dari realokasi berbagai belanja Kementerian Lembaga lainnya.
Meski demikian, anggaran DPR tersebut tidak setinggi pagu anggaran DPR untuk belanja pada 2019 yang sebesar Rp 5,7 triliun. Selama periode 2015 hingga 2019, anggaran DPR cenderung fluktuatif namun secara rata-rata tumbuh sebesar 19 persen.
Dari dokumen Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 sebelum hasil pembahasan Panja menyebutkan, DPR mendapatkan anggaran sebesar Rp 4,28 triliun. Pagu anggaran yang sepenuhnya berasal dari rupiah murni itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan dan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Pertumbuhan anggaran DPR tersebut antara lain untuk menampung rencana kegiatan pembangunan gedung DPR RI serta penambahan kegiatan penyerapan aspirasi untuk anggota dewan. (MRZ)