Berita
Pemilik Kios di Kosambi Lanjutkan Laporan Dugaan Pengrusakan ke Polisi
Prmilik bangunan kios, Hj Nani melaporkan dugaan pengrusakan oleh Trantib Kecamatan Kosambi bersama ormas dan aparatur Kelurahan Kosambi Barat. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sejak 7 Desember 2017 lalu.
“Saya ingin terus lanjutin sampai ke hukum, kalau bisa yang nyuruh rusakin kios saya ditangkep, dia harus tanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum,” kesal Hj. Nani kepada awak media, Rabu (23/10/2019).
Menurut Nani, bangunan tersebut berdiri di tanah hak miliknya dengan dilengkapi surat-surat yang jelas, dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
“Itu kios berdiri di tanah milik saya, bukan tanah pengairan, saya siap panggil orang BPN, kalau bisa lurahnya ikut, saya buktiin kalau itu tanah hak milik,” tukasnya.
Meski kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Teluknaga bulan Desember 2017, Nani terus meminta pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut agar tetap berjalan. Tanpa tebang pilih dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Walau masalah ini sudah hampir 2 tahun saya laporin ke Polsek Teluknaga, saya minta kasus ini terus jalan, kalau bisa tegakkan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Nani.
Sementara itu, saat dihubungi via telpon whatsapp, Lurah Kosambi Barat, H Ahmad Yasin mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani pihak Kepolisian. Dirinya tidak mengaku melakukan pengrusakan bangunan kios milik Hj Nani, karena menurutnya bangunan tersebut separuhnya berdiri di tanah pengairan.
“Kan sudah dilaporin sama pemilik kios ke Polsek, Polres dan Bareskrim, jangan bilang pengrusakan, orang dia dirikan bangunan di tanah pengairan tidak ada IMBnya, yah dibongkar Trantib, itukan dari jaman dulunya sudah buat jalan, sebelah milik dia separuhnya lagi tanah pengairan,” terangnya.
Lanjut Yasin, bahwa beberapa bulan yang lalu Hj Nani pernah meminta ijin untuk membuat pondasi bangunan kepada dirinya. Dan mengenai bangunan yang dirobohkan pihaknya, ia siap akan ganti rugi sesuai pembuatan kios tersebut, melalui pihak PT yang akan membiayainya.
“Waktu dulu Hj Nani pernah ijin ke saya mau bangun buat pondasi doang, tidak tahunya ditinggikan temboknya buat warung anaknya, terus saya kasih tahu, kalau saya mau buat jalan nanti terganggu, lalu saya lapor ke Trantib, kalau waktu itu dia mau minta ganti rugi, yah akan diganti sama pihak pengembang,” ucapnya.
Namun, saat ditanya mengenai pembiayaan ganti rugi dari pihak PT, untuk kios yang rusak, Yasin membantah kalau ada pihak lain yang ingin ikut serta membantu anggaran dana penertiban bangunan kios milik Hj Nani, yang dilakukan trantib Kecamatan Kosambi, dibantu ormas dan pihak Kelurahan Kosambi Barat.
“Jalan ini untuk warga, tapi kalau dia mau ganti rugi, sama pihak pengembang akan diganti, karena waktu itu ada masalah, jadi pihak pengembang mau ganti rugi, terus pihak pengembang tanya biayanya berapa, lalu saya jawab, paling juga habis Rp10 juta bangun kios, kalau dari ormas xxx cuma bantu keamanan saja, tidak ikut rusak kios,” tandasnya. (Sam)