Berita

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polres Cilegon

Published on

Seorang pria berinisial SR (29) diamankan Polisi lantaran kedapatan menyembunyikan Sabu di dalam bungkus rokok miliknya. Pria asal Lampung Timur ini diamankan petugas di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Selasa (22/10) lalu.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki A. Prakoso, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Saat melakukan patroli, tim satresnarkoba berhasil mengamankan SR pelaku penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres, Kamis (24/10/2019).

Penangkapan warga Sukadana Kabupaten Lampung Timur ini berawal dari kecurigaan petugas saat tengah melaksanakan operasi rutin.

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu di dalam bekas bungkus rokok dengan berat kurang lebih 0.40 gram

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1, UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rls)

Exit mobile version