Bandara

Jangan Panik, Ini Langkah Ketika Barang Bawaan Anda Tertinggal di Bandara Soetta

Published on

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) merupakan bandara tersibuk di Indonesia. Ratusan ribu pengguna jasa bandara lalu lalang di sana setiap harinya.

Karena tingginya aktivitas di Bandara Soetta, hampir setiap hari ada saja barang bawaan penumpang yang tercecer atau tertinggal maupun hilang ketika berada di terminal atau area publik.

Apakah anda juga pernah mengalami hal itu? Atau anda tengah kebingungan ketika barang bawaan anda tertinggal?

Senior General Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta, Febri Toga Simatupang apabila barang bawaan anda tertinggal/tercecer maupun hilang ketika sedang berada di Bandara Soetta.

“Pertama, pengguna jasa dapat melaporkan kehilangan ke petugas keamanan atau security terminal,” kata Febri saat ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Selain melaporkan ke security terminal, pengguna jasa juga dapat menghubungi contact center 138 atau membuka website www.soekarnohatta-airport.co.id

“Petugas contact center kami di 138 siap melayani pengguna jasa yang membutuhkan bantuan,” ujar Febri.

Adapun pilihan lain yang lebih simpel adalah mengisi form kehilangan barang melalui aplikasi Indonesia Airport. Aplikasi Indonesia Airport dapat diunduh di Play Store atau App Store.

“Pengguna jasa dapat mengisi form kehilangan barang di aplikasi Indonesia Airport tersebut.

Namun, apabila barang bawaan anda rusak atau tidak diterima di Bandara tujuan maka anda dapat melaporkan hal tersebut kepada petugas Lost & Found maskapai yang anda tumpangi.

Untuk diketahui, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan yang telah ditentukan, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.

“Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods) adalah maksimal 24 jam,” tutur Febri. (Rmt)

Exit mobile version