Berita

WNA yang Diamankan Imigrasi Tangerang di GWR dan CDP Terancam Diblacklist

Published on

Warga negara asing (WNA) yang diamankan petugas Imigrasi Tangerang di apartemen Great Western Resort (GWR) dan apartemen Casa De Parco (CDP) pada Jumat (24/1) lalu terancam dideportasi. Bahkan mereka juga akan dilarang masuk ke Wilayah Indonesia atau di-blacklist.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Imam Suyudi saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

“Mereka ialah 5 orang WN Nigeria yang dapat menunjukkan paspornya tetapi izin tinggalnya sudah berakhir (overstay) sehingga diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan Penangkalan (blacklist),” kata Imam, Senin (27/1/2020).

“Sementara, sepuluh orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspornya sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka,” tambah Imam.

Imam menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, WNA tersebut sedang melakukan kegiatan biasa seperti bermain komputer dan laptop. Jajaran Imigrasi Kelas I Tangerang kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap ke 15 WNA itu dengan menggandeng Kepolisian.

“Kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa sebenarnya yang mereka lakukan dan apakah kegiatan mereka itu terkait dengan masalah kirminal seperti cyber crime dan lain sebagainya. Masih kami dalami. Kami akan menggandeng instansi penegak hukum lainnya,” tutur Imam.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pertama kali dalam operasi dilakukan jajaran Imigrasi Kelas I Tangerang pada tahun 2020. (Rmt)

Exit mobile version