Berita
Anggota DPRD Diprotes Karang Taruna Sukamulya Soal Bumdes
Angota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PPP Fakhrudin berbicara soal pendirian Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes). Dalam statemennya Bumdes dibentuk harus melalui CV dan PT. Langsung saja statemen wakil rakyat asal Kecamatan Kronjo tersebut menuai protes dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukamulya, Retno Juarno pada saat acara musrenbang tingkat kecamatan, Senin (17/2/2020).
Menurut Retno, ada 3 dasar yang mengacu keadaan pendirian Bumdes diantaranya adalah Permendesa nomor 94 tahun 2015, Perbup nomor 85 tahun 2014, dan Peraturan Desa (Perdes) yang dibentuk oleh masing-masing desa.
“Jadi menurut saya pernyataan Anggota DPRD Fakhrudin kurang kompeten dan kurang menguasai permasalahan,” terang Retno.
Retno melanjutkan, secara aturan Bumdes diberikan kebebasaan untuk mengelola secara langsung potensi yang bisa digali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun jika Bumdes mau mendirikan unit usaha, seperti koperasi usaha simpan pinjam, usaha perdagangan, dan bidang usaha jasa, boleh berbadan hukum, namun induknya satu yakni Bumdes itu sendiri.
Sementara saat dikonfirmasi, anggota DPRD, Fahkrudin membantah. Menurutnya jika Bumdes tidak mempunyi potensi lokal, maka katanya harus berbadan hukum dengan mendirikan PT, CV atau koperasi.
“Bumdes bukan hanya dibentuk, tapi dikembangkan disamping pemberdayaan kearifan lokal,” terangnya. (Sam)