Berita
Himaputra: Tumpang Tindih Kebijakan Sungai dan Situ
Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) menilai kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusat terkait Sungai dan Situ sangat menyulitkan banyak pihak, karenanya Sungai dan Situ yang ada di Kabupaten dan Kota adalah kewenangan Pemerintah Pusat tetapi Asetnya ada di Pemerintah Provinsi dan letaknya ada di Kota maupun Kabupaten.
Saat melakukan normalisasi Sungai dan Situ bukan saja menyebabkan terhambatnya pengambilan keputusan dari pemerintah kabupaten/kota. Jika Pemerintah Kota/Kabupaten mengambil inisiatif melakukan normalisasi, itu bukan kewenangan Kota/ Kabupaten. Poin inilah yang harus menjadi catatan Pemerintah Pusat untuk melakukan perubahan aturan tersebut.
Himaputra yang dipimpin Herdiansyah, saat ikut berpartisipasi pada acara yang di inisiasi Banksasuci, Kota Tangerang bertajuk NGOPI (Ngobrol Pintar) Tentang Perawatan Situ dan Sungai Terpadu, meminta stakeholder pemerintah membuat satu komitmen yang legal secara aturan terkait kebijakan soal Sungai dan Situ yang ada di Provinsi Banten khususnya Kabupaten Tangerang.
“Kami meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen tentang legalitas sungai dan situ yang ada di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Tangerang,” kata Herdiansyah, Minggu (1/3/2020).
Himaputra mendorong supaya Pemerintah Pusat dengan PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden) terkait Sungai dan Situ dialihkan kebijakannya kepada Pemerintah tingkat II (Kabupaten/Kota). Kebijakan ini akan lebih memudahkan pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pemeliharaan Sungai-Sungai dan Situ yang ada diwilayahnya.
“Kalau Kebijakan Sungai dan Situ ini sudah ada di Pemda Kota atau Kabupaten, bisa lebih memudahkan mereka melakukan pemeliharaan atau normalisasi. Bisa juga melakukan perluasan sungai, selama ini kebijakannya ada di Pusat jadi Pemda terbatas dalam ngambil langkah kebijakan sungai dan situ yang ada diwilayahnya,” ujar Herdi. (Sam)