Berita
Polemik Masjid Agung Kota Serang Sisakan Tanah Wakaf, Bagaimana Nasib Ratusan Warga Sekitar?
Serang, Revitalisasi Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang yang terletak di pusat kota, menimbulkan khawatiran bagi warga sekitar masjid, Jalan Ahmad Yani, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Karena setengah Hektar (HE) tanah wakaf Masjid Ats-Tsauroh menjadi pemukiman warga. Sebanyak 109 Kartu Keluarga (KK) menempati tanah wakaf tersebut, sebagai tempat tinggal.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum memikirkan tempat relokasi untuk masyarakat yang menempati tanah wakaf tersebut.
“Memang, nanti akan ada relokasi masyarakat kantin. Tetapi, secara bertahap. Karena kami ingin membongkar islamic center dan ruko-ruko di sekitaran masjid,” kata Walikota Serang, Syafrudin dengan singkat, Sabtu (7/3)
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief menekankan, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera memikirkan nasib warga sekitar.
“Kampung itu segera dibongkar, karena menempati tanah wakaf. Saya pun mendukung apapun keputusan Pemkot Serang, karena saya ingin Ukwah Islamiah,” jelas Embay.
Sedangkan informasi yang di dapat dari Pemkot Serang. Pembangunan Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang, sudah ada perhitungan maupun kajian. Baik Penyusunan Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Pengembangan Pariwisata.
Bahkan berkas pembangunan Masjid Agung Kota Serang pun, sudah diserahkan kepada Kementrian Agama maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. (Mat)