Index
Diduga Jadi Sarang Mesum, Ruko di Ciledug Disoal
KOTA TANGERANG – Warga di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang geram dengan adanya dugaan praktik prostitusi di kawasan Parung Serab.
Menurut Agus, salah seorang warga sekitar di beberapa lokasi yang menghubungkan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini banyak terdapat ruko esek – esek.
“Coba di cek aja di sepanjang jalan itu (Parung Serab) pasti banyak dari yang model salon hingga ruko,” ungkap dia kepada tangerangonline.id Rabu (11/2/2020).
Kata Agus, seharusnya Pemerintah bisa bersikap tegas. Terlebih lagi kota ini memiliki jargon Kota Berahlakul Karimah.
“Kalau mau di segel sekalian dan jangan keluarkan ijin usahanya lagi,” tukasnya.
Sementara itu Kasi Tramtib, Kecamatan Ciledug, M.Syahri membenarkan adanya pelanggaran ijin usaha yang dilakukan beberapa pihak di wilayah tersebut.
Kata dia pihaknya telah memanggil pengelola dan membuat surat pernyataan. Dalam klarifikasinya itu, kata Syahri pihak pengelola berjanji, apabila ditemukan pelanggaran maka siap menerima sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.
Menyoal izin operasional ruko yang menyediakan kamar mesum itu, Syahri menyatakan kalau pihak pengelola telah memiliki izin, namun dia tidak merinci izin apa yang dimaksud.
“Sebulan tiga kali dari tim Tramtib Kecamatan Ciledug operasi. Gw sering razia, ijin ada. Dia bayar pajak bro. Kalau penutupan urusan Satpol PP pusat bro. Pemilik udah resah kaitan razia, karena ada juga laporan langsung gw tindak lanjuti bro,” ujar Syahri.
Pihak Tramtib, kata Syahri hanya melakukan tugas pengawasan saja dan apabila ditempat itu kembali ditemukan pelangaran Perda no 8 tahun 2005, tentang pelarangan kegiatan pelacuran, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan. (Bal)