Bandara

Begini Ketatnya Pengawasan WNA yang Datang Dari Negara Terjangkit COVID-19 di Bandara Soetta

Published on

BANDARA SOETTA – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) terus diperketat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Terlebih bagi mereka yang datang atau berasal dari negara terjangkit Virus Corona (COVID-19).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk melakukan pengawasan.

“Yang pertama adalah mereka (WNA) harus menunjukkan Health Certificate (HC) kepada petugas KKP saat tiba di Bandara Soetta. Nantinya, petugas KKP akan memeriksa apakah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud termasuk validity atau masa berlaku daripada HC tersebut,” kata Godam kepada tangerangonline.id di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (19/3/2020).

Selanjutnya kata Godam, penumpang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik terkait dengan suhu tubuh.

Setelah kedua hal tersebut selesai dilakukan, maka KKP akan mengeluarkan satu rekomendasi apakah penumpang yang dimaksud ditolak atau diizinkan masuk.

“Dengan HC tersebut akan sampai di Imigrasi dan selanjutnya Imigrasi melakukan pemeriksaan terkait dengan 14 hari keberadaan para penumpang (WNA) tersebut sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Apabila semua clear dan syarat-syarat keimigrasian clear maka mereka akan dapat diizinkan masuk,” ujar Godam.

Namun, apabila tidak memenuhi syarat sesuai dengan protokol kesehatan maka WNA atau penumpang akan ditolak masuk ke Indonesia.

Sejak tanggal 5 Maret hingga Kamis (19/3) Imigrasi Bandara Soetta telah menolak kedatangan sebanyak 82 orang WNA. Adapun yang ditolak didominasi oleh WN China yaitu sebanyak 66 orang.

“Sesuai dengan Permenkumham nomor 3 kemudian berubah menjadi Permenkumham nomor 7 tahun 2020 kita sudah menolak 82 orang WNA. Dimana, diantaranya 66 warga negara RRT,” tutur Godam.

Selebihnya berasal dari Malaysia 5 orang, 2 WN Britania Raya, 2 WN Jepang serta WN India, Yaman, Ghana, Amerika Serikat, Italia, Australia dan Republik Mali masing-masing 1 orang. (Rmt)

Exit mobile version