Berita
Hindari Penyebaran Virus Corona, Dindikbud Kota Serang Hilangkan UN
Menindaklanjuti surat himbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang perpanjang masa pembelajaran dirumah hingga 20 Mei 2020 dan meniadakan Ujian Nasional Bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut surat edaran yang di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Drs. Wasis Dewanto menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan rapat diskusi, seluruh Kadis Dindikbud Kabupaten dan Kota se-Banten, bersama LPMP Banten.
Beberapa point mengenai belajar di rumah. Point pertama, di surat edaran berisikan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk
memberikan pengalaman yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan. Demi menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Point kedua, Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2020 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama ( SMP) dibatalkan atau ditiadakan,
Kemudian, Keikutsertaan UN Tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi kejenjang lebih tinggi.
Point ketiga, proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian, Kemudian yang keempat Ujian Sekolah (US), untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak dilakukan.
Point kelima, Pelaksanaan Ujian Sekolah menjadi kewenangan sekolah, seperti waktu dan bentuk ujian nya, yakni ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk, Portofolio nilai rapot dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, lalu Penugasan, serta tes daring atau dalam bentuk jarak jauh lainnya.
Di ketahui, surar edaran himbauan Dindikbud Kabupaten Serang bernomor : 421/787, Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbud, Nomor : 0093/J3/TU/2020 Tanggal 18 Maret 2020.