Index
Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Narkotika Lintas Provinsi, 9,7 Kilogram Sabu Diamankan
KABUPATEN TANGERANG – Satuan Res Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Tak tanggung-tanggung, dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 9.737,62 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, barang bukti Sabu tersebut sebagian besar didapat dari tersangka berinisial Sh alias Ciko (38).
“Tersangka Suhendri mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” ungkap Ade Ary di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020).
Ia menjelaskan, dari tangan Sh, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram yang diduga berasal dari bandar lintas Provinsi. Kepada Polisi, Sh mengaku mendapatkan Sabu dari orang yang tidak ia kenal.
“Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019. Tersangka dapat kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu,” ungkap Ade Ary.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Tangerang. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang,” tutur Ade Ary. (Rmt)