Berita
Pilkada 2020 Diundur, Bawaslu Tangsel Tetap Lakukan Pengawasan
Peraturan perubahan pengganti undang-undang atau Perppu tentang pemilihan kepala daerah 2020 serentak hingga kini belum juga diterbitkan. Pilkada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat diagendakan 23 September digeser menjadi 9 Desembe 2020 sesuai kesepakatan elite pusat.
“Malah ada wacana dari DPR-RI pemilihan akan dibagi menjadi dua,” ungkap Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, pesta demokrasi dibagi menjadi dua yakni pemilu lokal yang pelaksanaannya pada 2022, dan pemilu nasional pada 2024. Meski demikian, Acep jelaskan, Bawaslu menganggap pilkada masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu bahwa pencoblosan pada 23 September 2020.
“Kami Bawaslu tetap mengawasi dan melakukan penindakan hukum pilkada maupun pelanggaran undang-undang lainnya,” jelas Acep.
Ia tegaskan, hal yang menjadi perhatian atau pengawasan Bawaslu Tangsel adalah pertama, netralitas Aparatur Sipil Negara,TNI/Polri, serta organisasi – organisasi yang dilarang menurut undang-undang memberikan dukungan serta bantuan dalam proses pilkada.
Kedua, lanjut Acep, calon petahana karena diduga di Kota Tangsel akan ada calon petahana pengawasannya pun secara khusus dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 regulasi tersebut
“Kami pun mengawasi pemberian bantuan yang dilakukan oleh para bakal calon walikota dan wakil walikota di
tengah pandemik Covid-19 ini,” tegas Acep.