Berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 dana desa terancam dihapus. Ini membuat bingung dan galau pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Trisno mengatakan, jika dana desa dari pemerintah pusat ditiadakan akan membuat kepala desa bingung membangun desa.
“Selama ini dana desa diperuntukkan pada dua item yakni fisik dan pemberdayaan. Kalau dihapus bagaimana cara Kades membangun desa tersebut,” ujar Kepala Desa Kronjo Trisno, Kamis (9/07/2020).
Menurut Kades Kronjo ini, dana desa dari pemerintah pusat baru cair tahap pertama sebesar 40 persen. Sedangkan, nilai keseluruhan dana desa yang digulirkan kesetiap desa bervariatif mulai dari Rp1-3 miliar per tahun.
Terkait adanya undang-undang no 2 tahun 2020, mantan Kiper Persita ini mengaku para kepala desa di Kabupaten Tangerang sangat keberatan dan telah mengambil sikap penolakan.
“Di sidang pertama kemarin Apdesi Kabupaten Tangerang tidak jadi berangkat ke Mahkamah Konstitusi karena ada perwakilan dari Pandeglang dan Serang yang berangkat. Kemungkinan di sidang selanjutnya kami meluncur ke Jakarta,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Pasarkemis Haetomi senada dengan Wakil Ketua Apdesi mengatakan, kalau dana desa dihapus ini akan menghambat pembangunan ditingkat bawah, sementara janji pemerintah pusat komitmen pemerataan pembangunan.
Kemudian RPJMD yang sudah dibuat kalau tidak di topang oleh pemerintah pusat ini bisa acak acakan.
“Saya menolak, karena ini mempengaruhi RPJMD yang sudah dibuat, kalau tidak ditopang oleh pemerintah pusat ini sanget berat sekali, pembangunan pun bisa tidak lancar,” ujarnya.
Ia berharap kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang undang-undang no 2 tahun 2020 tersebut.
“Semoga niat pemerintah pusat untuk menghapus dana desa tidak terjadi. Pasalnya pembangunan bisa terhambat,” pungkasnya.(Sam)