Beranda Berita Pedagang Pasar Pelangi Sepatan Demo Tuntut Penyelesaian Relokasi

Pedagang Pasar Pelangi Sepatan Demo Tuntut Penyelesaian Relokasi

0

Ratusan pedagang Pasar Pelangi yang berlokasi di Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menuntut relokasi pedagang yang berada di Desa Sarakan dan Desa Tanah Merah segera diselesaikan relokasi.

Ketua Pedagang Pasar Pelangi, Jajang mengatakan, para pedagang yang berada di lokasi pasar pelangi menuntut kepada paguyuban pasar pelangi untuk segera merelokasi pedagang yang ada diwilayah pisangan desa sarakan dan pedagang yang ada ditanah merah desa tanah merah, kecamatan sepatan timur, biar semua pedagang masuk ke pasar Pelangi.

“Jangan sampe pedagang yang ada di pasar pelangi terganjal dan terhambat oleh pedagang pasar tumpah yang ada di desa sarakan dan desa tanah merah,” tegas Jajang.

Jajang menegaskan, jangan sampai ada tiga kubu pasar, pasar pelangi dirapihkan sementara pasar di sarakan dan tanah merah tidak dirapihkan.

“Pembeli yang mau masuk kepasar pelangi jadi terhambat karena terjegal oleh pedagang yang ada di sarakan dan tanah merah,” ucap jajang.

Dirinya berharap kepada pihak muspika kecamatan sepatan dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang untuk segera merelokasi pedagang pasar tumpah yang berada di desa sarakan dan tanah merah agar masuk kepasar tradisional pelangi.

“Kami ingin ada ketegasan dari pengelola pasar dan pemda, namun apabila tidak ada ketegasan, kami akan kembali berjuan seperti semula yaitu kembali kejalan raya,” tandas Jajang.

Ditempat yang sama Ketua Paguyuban Pasar Pelangi Jembar mengatakan, tuntutan pedagang sepi pembeli karena terganjal para pedagang yang berada dijalan raya pakuhaji tepatnya didesa sarakan dan desa tanah merah untuk segera direlokasi dan ditertibkan.

“Kewenangan itu adanya di pemerintah daerah, dan pemerintah daerah sudah mengatur regulasinya tinggal menunggu saja, namun menunggu itu bukan sehari dua hari dan kita tidak mau ditekan seperti ini kita ingin secara persuasif. Pasalnya kita akan berkoordinasi dulu dengan semua pihak, baik muspika kecamatan, pemda dan Satpo PP,” terang Jembar.

Kemudian paguyuban itu hanya wadah menjembatani, memfasilitasi para pedagang, kita sampaikan keluh keseh mereka kepada pemangku jabatan, dan saya disini hanya sebagai pengayom.

“Kami setuju apa yang disampaikan para pedagang pasar pelangi untuk segera merelokasi pedagang yang berserakan dijalan raya pakuhaji dan tanah merah supaya masuk kepasar pelangi, dan kalau lama dibiarkan ini bisa bergejolak,” jelasnya.

Jembar menegaskan, penertiban tidak semerta merta dilakukan harus ada kajian dulu, dan kajiannya bukan satu dinas ada beberapa dinas seperti ada dinas perindustrian dan perdagangan, Asda II, bagian aset, bagian hukum, dan Satpol PP.

“Dan ini semua sudah dijalani melalui rapat-rapat koordinasi tentang pasar pelangi kedepannya. Dan yuridis hukumnya juga sudah disiapkan bukan paguyuban saja dan legalimitas juga harus jelas, jadi ada pengelola berbadan hukum,” jelasnya.

Harapannya adalah agar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Tangerang untuk meneruskan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera ambil tindakan.

“Karena kalau lama dibiarkan ini akan terus bergejolak buat para pedagang pasar pelangi,” tandasnya.(Sam)