Index

Resah Akan Dieksekusi, Warga Kecamatan Pinang Geruduk Kantor Kelurahan Kunciran Jaya

Published on

Resah dengan adanya isu eksekusi lahan di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, puluhan warga geruduk Kantor Kelurahan Kunciran Jaya. Mereka meminta kejelasan kepada pemerintah daerah atas lahan yang disengketakan.

Diketahui, sengketa tersebut terjadi antara dua orang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare di wilayah Kecamatan Pinang. Kegaduhan ini muncul saat Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan lahan tersebut milik Darmawan dan hendak dilakukan eksekusi pengosongan.

Saat itu dua kubu organisasi masyarakat terlibat bentrok di depan Kecamatan Pinang. Namun beruntung aparat kepolisian dan TNI sudah berjaga dan berhasil melerai.

Pagi ini Senin (24/8/2020) masyarakat yang mengaku resah mendatangi kantor Kelurahan Kunciran Jaya. Mereka meminta kejelasan kepada lurah setempat atas 9 objek yang masuk dalam 45 hektare tersebut.

“Kami resah. Warga tidak dapat kejelasan atas objek lahan yang disengketakan. Kami tidak ingin nanti masalah timbul saat eksekusi dilakukan,” ungkap Marcel yang merupakan koordinator aksi.

Seharusnya kata dia, Pemerintah Kota Tangerang ataupun Pemerintah Daerah dapat transparan menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kenapa tidak transparan. Kami mau lurah menjelaskan objeknya jika memang benar alas hak kepemilikannya, jangan nanti tiba – tiba main gusur aja,” ujarnya.

Marcel menambahkan dalam hal ini pemerintah harus tegas dan mengambil sikap. Terlebih lagi masyarakat resah akan adanya persengketaan ini.

“Tolong lah kami warga Kota Tangerang. Jangan biarkan kami di zolimi,” tukasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan atas perkara ini Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat memutuskan apapun. Kendati begitu, Sachrudin mengaku tidak hanya diam atas persoalan ini.

“Pemerintah daerah tidak mengambil langkah hukum atas masalah pertanahan. Apalagi masalag ini di klaim lebih dari satu orang itu namanya persengketaan,” kata Sachrudin.

Bahkan dia juga mengaku belum mengetahui persis letak lahan yang disengketakan. Terlebih lagi luas lahan yang cukup besar yakni 45 hektare.

“Kita belum tahu letaknya dimana. Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak terkait seperti Pengadilan Negeri Tangerang dan juga Badan Pertanahan Nasional,” tukasnya. (Bal)

Exit mobile version