Berita
Terkait Aset, Pemkot Serang Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah kota (Pemkot) Serang tunggu realisasi hasil mediasi antara Pemkot Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang serta Kopsepgah KPK yang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) Banten.
Padahal, dari hasil mediasi disebutkan bahwa kelanjutan permasalahan aset tersebut akan menunggu 14 hari kedepan terhitung sejak tanggal mediasi yang di lakukan.
“Belum ada tindak lanjut lagi, kita belum di panggil lagi, kabarnya kemarin memang waktunya 14 hari kedepan dan saat ini waktu 14 hari itu telah lewat,” Kata Wakil Walikot Serang Subadri Usuludin pada awak media di Pusat Pemerintahan Kota ( Puspemkot) Serang, 31/08/2020.
Meskipun belum ada kabar apapun, sambung Subadri, dalam rentan waktu yang telah di berikan hingga saat ini, Pemkot Serang Hanya di Berikan Harapan Palsu (PHP).
“Kita tidak bisa menjase itu PHP atau yang lain,”jelasnya.
Dirinya juga menyayangkan saat ini adanya salah satu aset Kabupaten Serang yang diserahkan pada intansi Vertikal bukan ke Pemkot Serang. Terkait hal itu, kata Subadri, Pemkot Serang Menyesalkan itu terjadi, seyogyanya, aset pemkab Serang yang berdomisili di Kota Serang itu seharusnya diserahkan ke Kota Serang terlebih dahulu, tinggal nanti bagaimana Pemkot.
“Kok bisa yah, sementara Pemkot Serang sangat membutuhkan itu, itu merupakan salah satu bukti bahwa Pemkab Serang niatannya tidak benar-benar tulus, dibuktikan dengan kita mah ga di urusin, kita mah ga diserahkan, malah Kementerian dikasih,” ungkapnya.
Intinya, terang Subadri, saat ini, kembali lagi niatan Kabupaten Serang mau seperti sebagaimana, ada niatan baik atau tidak, ada niatan menjalankan amanah undang undang atau tidak,tidak sebatas berkutat sebagian atau semuanya dan lain lain, karena kalau mengacut dari kata sebagian itu semua tidak akan selesai selesai.
“Kalau memang susah juga masalah aset ini, dimediasi Provinsi dan Kopsupgah KPK tetap juga susah, ya mungkin dengan sangat terpaksa Pemkot Serang akan melanjutkan masalah aset ini ke ranah jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan,S.Sos,M.Si menerangkan, pihaknya dalam hal ini pemkot Serang adalah pihak Penerima, jika memang Pemkab Serang itu akan menyerahkan akan diterima. Namun, kalau tidak dirinya tidak akan meminta-minta.
“Tinggal Kabupaten Serang ke publik, ke Pemerintah Pusat bagaimana, kan sesuai dengan Undang- Undang No 32,” terangnya.
Jadi, Lanjut Wahyu, pertanggung jawabannya bukan kinerja Pemkot Serang, tapi Kabupaten Serang terkait sama undang undang dan Pemerintah Pusat, tapi kalaupun memang Pemkab Serang tetap ngeyel dengan masalah aset ini pihaknya telah mempunyai langkah-langkah kedepan terkait apa yang akan dilakukan.
“Tadikan pak wakil sudah ngomong langkah yang akan di lakukan pemkot,”Tandasnya.(Aiz)