Index

Asik Indehoi di Panti Pijat, Pelanggan Terapis di Cipondoh Diamankan

Published on

Asik indehoi di griya pijat kawasan Kecamatan Cipondoh, seorang pria diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Meskipun sempat membantah akan aksinya bersama dengan seorang wanit, namun petugas tidak percaya begitu saja. Petugas menemukan alat kontrasepsi (kondom) di tubuh pria tersebut

“Awalnya dia sempat ngamuk dan membentak – bentak petugas, namun saat salah satu anggota memintanya untuk memakai celananya anggota melihat dia masih memakai kondom karna waktu digerebek dia didapati masih memakai semacam kimono handuk,”Kata Saprudin Kasie Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kota Tangerang.

Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) menuturkan, selain mengamankan pria tersebut, dirinya juga mengamankan ERN salah seorang terapis yang diduga kuat menyediakan layanan esek – esek.

“Berdasarkan pengakuan ERN yang diduga menyediakan layanan plus-plus, ia memasang tarif 170 ribu untuk jasa pijat dan 500 ribu untuk layanan plus – plus. Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan, dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, pihaknya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan seks komersial dan berhasil mengamankan sejumlah perempuan yang diduga sebagai PSK.

“Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kita mendapat 5 orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional, namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan karena setelah kami lakukan pemeriksaan tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi,” jelasnya.

Sementara itu A Ghufron Falfeli Kabid Gakumda membenarkan hal tersebut, dalam operasi yang rutin digelar tersebut awalnya hanya sebatas melakukan monitoring ke beberapa bidang usaha yang dibatasi dan dilarang untuk beroprasi di masa PSBB lanjutan.

“Saat melintas disalah satu Griya Pijat kami mendapati beberapa kendaraan bermotor terparkir, awalnya pengelola griya pijat itu mengaku tutup, namun anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut. Alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga theraphist tengah melayani pelanggannya, satu diantaranya kedapatan masih menggunakan kontrasepsi,” jelas Ghufron kepada wartawan.

Kedua griya pijat tersebut akhirnya disegel oleh petugas. Hal ini dilakukan untuk penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19.

“Sesuai Arahan Kasatpol PP dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang, kita akan terus bergerak disetiap malamnya untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian sehingga penyebaran covid-19 dapat terkendali, karna kita ketahui bersama saat ini Kota Tangerang masuk kedalam zona orange,” jelasnya.

Ia berharap, semua elemen masyarakat dapat turut berperan aktif dengan ikut melaporkan segala kegiatan yang berpotensi menggangu kenyamanan dan keamanan ditengah pandemi seperti sekarang ini.

“Laporkan kepada kami setiap kegiatan yang berpotensi membuat kerumanan dan mengganggu kenyamanan, Isya Allah akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” tukasnya. (Bal)

Exit mobile version