Bandara
Petugas Pengumpul Trolley & Airport Helper Dirumahkan, AMTSAL Bandara Soetta Batal Unras
Pandemi COVID-19 membuat pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menurun tajam. Tak hanya aktivitas penerbangan, hal ini juga berdampak terhadap pekerja di Bandara tersibuk di Indonesia tersebut.
Tidak sedikit mereka para pekerja harus dirumahkan. Diantaranya petugas pengumpul trolley dan Airport Helper yang sehari-hari bertugas di Bandara Soetta.
Akibatnya, sejumlah pekerja yang ikut dalam pengurangan dan harus dirumahkan tersebut berpotensi mengadakan aksi unjuk rasa (unras) di kawasan Bandara Soetta.
Pasalnya, pekerja yang dirumahkan tersebut mayoritas warga sekitar yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sekitar Lingkar (AMTSAL) Bandara Soetta.
Melihat ada potensi terjadinya aksi unjuk rasa di kawasan Bandara Soetta, pihak keamanan langsung bergerak cepat mengambil langkah pencegahan. Salah satunya silaturahmi dengan pengurus AMTSAL Bandara Soetta.
Ketua AMTSAL Bandara Soetta Hidayatullah mengatakan, pihaknya mengurungkan niat untuk melakukan aksi setelah mengetahui adanya aturan bahwa aksi unjuk rasa di kawasan obyek vital adalah dilarang.
“Terkait adanya sejumlah masyarakat sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terkena pengurangan atau dirumahkan, kami memutuskan untuk tidak melakukan unjuk rasa di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Hidayatullah, Senin (3/9/2020).
Kendati demikian, ia berharap pekerja yang dirumahkan tersebut nantinya dapat dipekerjakan kembali ketika aktivitas di Bandara Soetta normal.
“Kami meminta agar pihak terkait memprioritaskan atau mempekerjakan kembali masyarakat yang dirumahkan ini apabila kondisi di Bandara Soekarno-Hatta kembali normal,” harap Hiyatullah.
Untuk diketahui, Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan obyek vital nasional. Dimana, unjuk rasa atau demonstrasi di dalam kawasan Bandara merupakan hal terlarang.
Larangan berdemonstrasi di pelabuhan udara atau Bandar Udara merupakan objek vital tertuang di Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, Pasal 9 ayat 2.
Di dalam Pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa Penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
- a. Di lingkungan Istana Kepresidenan Tempat Ibadah, Instalasi Militer, Pelabuhan udara atau laut, Rumah sakit, Stasiun kereta api.
- b. Obyek-obyek vital nasional;
- c. Pada hari besar nasional.
Selain sebagai salah satu obyek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga merupakan pintu gerbang utama negara Indonesia. (Rmt)