Berita

Sebar Ujaran Kebencian, Mantan Bupati Serang Dilaporkan Ke Bawaslu

Published on

Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang oleh kuasa hukum pasangan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, Selasa (15/9). Pelaporan mantan Bupati Serang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Pemilukada dengan menghina dan menyebar ujaran kebencian pada deklarasi Bapaslon bupati dan wakil bupati Nasrul Ulum-Eki Baehaki di Lapangan Bojonegara Minggu (6/9) lalu.

Kuasa hukum bapaslon Tatu-Pandji, Deni mengatakan, adanya dugaan pelanggaran Mantan Bupati Kabupaten Serang, yang telah menghina dan menyebar ujaran kebencian.

“Mantan Bupati Kabupaten Serang ini telah menyebar ujaran kebencian kepada Paslon Tatu-Pandji. Apalagi, warga bojonegara melihat langsung fakta di lapangan,” kata Deni usai melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (15/9).

Deni menuturkan, pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Serang untuk bertindak tegas.

“Kita hanya melaporkan sebuah fakta dan biarkan Bawaslu Kabupaten Serang bekerja. Karena seharusnya, mantan pejabat publik dapat mengayomi masyarakat dan menjaga norma sosial,” jelasnya.

Sementara Staf Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi membenarkan, telah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji.

“Ya benar, kita sudah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji. Akan kita ajukan ke atasan, barulah mulai bergerak hingga tindakan tegas,” tutup Hamdi dengan singkat.

Diketahui, laporan yang dilakukan kuasa hukum Paslon Tatu-Pandji ke Bawaslu Kabupaten Serang, dilengkapi dengan bukti kaset video tayangan ujaran kebencian, dan SK penetapan KPU Kabupaten Serang. (Smn)

Exit mobile version