Berita
FSPI PT Pilar Makmur Utama Tolak UU Omnibus Law
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menolak disahkannya undang-undang (UU) Omnibus Law. Aksi buruh digelar di depan PT Pilar Makmur Utama, Jalan Raya Periuk, Selasa (6/10/2020).
Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) PT Pilar Makmur Utama Ahmad Haerun mengatakan, tetap menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila.
“Kami pekerja menolak keras dengan disahkannya Undang-undang Omnibus Law,” kata Ahmad Haerun.
Ia menambahkan, ada sejumlah poin di dalam RUU Omnibus Law tersebut, yang akan berdampak buruk terhadap para pekerja atau buruh, seperti potensi hilangnya upah minimum, potensi hilangnya pesangon, dan karyawan kontrak tanpa batasan waktu.
Selain menolak Omnibus Law, banyak perusahaan yang mem-PHK pekerjanya dengan alasan Covid-19 juga menjadi perhatiannya.
Seharusnya dengan kondisi yang demikian pemerintah harus dapat melindungi pekerja dari ancaman PHK dengan serius menangani Covid-19 dan bukan malah mempermudah PHK melalui Omnibus Law Cipta Kerja, ucapnya.
“Kami sampaikan FSPI tidak anti dengan yang namanya investasi, akan tetapi investasi tersebut harus dapat menyejahterakan rakyat bukannya malah menyengsarakan rakyat,” ujarnya. (Sam)