News Update
ASN Tangsel Sebar Ujaran Kebencian, Fraksi Gerindra : Sudah Sangat Meresahkan dan Tidak Mencerminkan Cerdas, Modern, Religius
Isu SARA memang kerapkali dimainkan guna kepentingan politik termasuk merebut kekuasaan di ajang pilkada. Namun, jika dilancarkan terlalu berlebihan dan dipaksakan tentu akan menjadikan konflik dan polemik panjangan antar kubu yang bersaing.
Selain hanya menimbulkan silang sengkurit pertikaian, isu SARA juga akan merusak kesatuan dan persatuan.
Fraksi Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan pun secara tegas, menolak isu-isu SARA dimasukkan dalam arena politik Pilkada 2020.
Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Sauqi dalam pesan rilisnya kepada tangerangonline.id, Kamis (8/10/2020).
“Kita sangat sepakat jangan ada isu-isu SARA ataupun pengkotak-kotakan pada Pilkada 2020. Karena Pilkada ini punya kita semua lintas etnis dan semuanya,” katanya.
Sauqi mengatakan, Lurah Benda Baru Saidun sudah layak untuk diberi sanksi berat dari ASN. Hal itu, lanjut Sauqi, lurah Saidun telah menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian dan diskriminatif terhadap Suku Agama, Ras dan Antargolongan (Sara) dalam pesan Whatsapp Group.
“Tentu perilaku dan perbuatan Lurah Saidun telah mencederai Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam bingkai Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika,”ujar Sauqi.
Sauqi menegaskan, perilaku Lurah Saidun dapat dikhawatirkan menjadi bentuk dari sikap kepemimpinannya di Kelurahan Benda Baru yang diskriminatif dalam penyelenggarakan pelayanan masyarakat, mengingat dalam UU ASN bahwa ASN harus menyelenggarakan pelayanan berdasarkan asas nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan serta keadilan dan kesetaraan.
“Permasalahan lainnya adalah bahwa lurah Benda Baru yang berstatus ASN telah menyampaikan ujaran kebencian dan telah melanggar pasal 45 A ayat (2) UU ITE,” pungkasnya.
Untuk itu, kata Sauqi, Fraksi Gerindra Kota Tangsel meminta Walikota Tangsel untuk segera mengambil sikap tegas kepada Lurah Benda Baru yang telah meresahkan masyarakat atas beredarnya Isu Sara di pesan Group Whatsapp.
“Kami minta walikota Tangsel tegas dan memberi sanksi berat atas tindakan Lurah Benda Baru yang berstatus ASN atas perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian di group pesan Whatsapp. Apalagi lurah Saidun juga pernah membuat onar dan sempat viral atas kelakukannya mengintimidasi kepala sekolah SMAN 3. Fraksi Gerindra pun menyimpulkan bahwa Lurah Saidun telah melakukan pelanggaran berat dan kode etik ASN” ungkapnya.
Perlu diketahui, adapun isu Sara yang dilakukan oleh Lurah Saidun yaitu, membuat pernyataan di group Whatsapp dengan memposting tiga gambar pasangan calon yang disertai tulisan ” Kata iman besar kita atau kata guru ngaji kita nasrani adalah musuh besar kita, semua tegantung kita” dan membuat peryataan “Barang siapa yang memilih pemimpin nasrani maka dia yang tergolong dalam nasrani, takbir”. (Ded)