News Update

Pemkab Serang Percepat Relokasi Empat SDN Terdampak Tol Ser -Pan

Published on

Pemerintah Kabupten Serang percepat perpindahan relokasi empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serang yang terdampak pembangunan jalan tol Serang-Panimbang (Ser-Pan). Keempat SDN tersebut yakni, SDN Cipete berada di Kecamatan Kragilan, SDN Inpres, SDN Cilayangguha dan SDN Seba yang berada di Kecamatan Cikeusal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, perpindahan relokasi berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti faktor keamanan dan kenyaman dalam proses belajar mengajar siswa. Hal itu mencakup kondisi tanah yang akan memakan biaya besar, juga akses jalannya pun tidak memadai.

Menurutnya, perubahan lokasi relokasi SDN Cipete di Kecamatan Kragilan, lokasinya tidak jauh hanya sekitar 200 sampai 300 meter dari lokasi sebelumnya masih di Desa Cipete, Kecamatan Kragilan.

“SDN Cipete di Kecamatan Kragilan ada perubahan lokasi dan lokasinya kita sudah ada alternatifnya, tinggal kepastian pemilik lahan ini yang akan difasilitasi kepala desa. Hasil rapat tadi sudah disepakati antara Pemda, PPK dan PT. Wika,” kata Entus di Pendopo Bupati Serang, Rabu, (21/10)

Sedangkan untuk tiga SDN di Kecamatan Cikeusal, Entus memastikan meski ada perubahan namun tidak ada kendala yang signifikan. “SDN Seba itu pindah lokasi, tapi tidak ada masalah,” katanya.

Entus memastikan, adanya perubahan lokasi relokasi empat SDN tersebut, akan ada Surat Keterangan (SK) penetapan yang akan dikeluarkan oleh Bupati Serang terkait penetapan lahan tersebut.

“Kita percepat, bisa selesai tahun ini, dan pihak pelaksana pembangunan Tol Ser-Pan yang melaksanakan pembangunan gedung empt SDN itu, pastinya dibangun lebih bagus berikut akses dan berikut fasilitasnya. Tahun depan kita berharap sudah digunakan KBM empat SDN itu,” tegasnya.

Sementara PPK Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, Temmy Saputra juga memastikan, akan melakukan peninjauan ulang dan kajian terhadap lokasi lahan yang baru untuk SDN Cipete di Kecamatan Kragilan tersebut demi keamanan dan kenyamanan siswa-siswa dalam proses KBM.

“Disamping itu kalau sudah ada revisi SK Bupati Serang Insya Allah langsung dilaksanakan pengadaan tanah dan bangunannya, itu legal standing kita. Yang pasti, ini hasil bahasan bersama kalau di kita tidak masalah tapi ada pertimbangan teknis,”ungkap Temmy.(Smn)

Exit mobile version