News Update

Menganiaya Anak Kandung, Ibu Muda Di Ciptim Diamankan Polisi

Published on

Terbukti menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita, seorang Ibu muda berinisial LQ, 22 diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan tersebut berawal dari adanya video viral di medsos seorang ibu menceplungkan kepala anaknya kedalam ember berisi air berkali-kali.

“Berdasarkan video viral yang memperlihatlan aksi Ibu berinisial LQ 22 tahun, mencemplungkan kepala anak ke dalam ember berkali kali, melihat respon tersebut pelaku kemudian diamankan,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Iman dalam keterangan pers Senin (23/11/2020) di Mako Polres Tangsel.

Iman menjelaskan motif aksi pelaku memganiaya anak kandungnya akibat kekesalan pelaku terhadap suami karena kurang perhatian yang kemudian dilampiaskan terhadap anaknya.

“Dari fakta penyidikan, LQ adalah istri kedua dari pada suaminya atau pernikahan siri karena merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri sah. Tersangka melampiaskan kepada anaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iman menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi kekerasan terhadap anak kandungnya itu terjadi pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu disiang hari pukul 14.30 WIB berlokasi di rumah pelaku di wilayah Ciputat Timur.

“Jadi pelaku menyiapkan ember berisi air dan dicemplungkan kepala Balita ke dalam ember. Kemudian pelaku memvideokan dan mengirim aksi kekerasan yang dilakukannya itu kepada suaminya,”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014. Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ban)

Exit mobile version