Berita
Miliki Senpi Rakitan, Pemuda asal Palembang Diringkus Polsek Tigaraksa
Seorang pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan diamankan petugas Polsek Tigaraksa Polres Kota Tangerang. Adalah Y, ia diamankan lantaran kedapatan menyimpan atau memiliki senjata api (Senpi) rakitan.
Ia diamankan saat Polisi tengah melakukan patroli dan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat bahwa ada kerumunan pemuda di kawasan kontrakan Cikupa, Tangerang
“Selanjutnya, petugas ke lokasi dan ternyata benar ada pemuda yang sedang berkumpul,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (28/12/2020).
Ketika hendak dibubarkan Polisi, tiba-tiba seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan melarikan diri.
“Saat dikejar, kita dapati Y, dan saat kita geledah, kita mendapati senjata api rakitan yang disimpannya,” ungkap Kapolres.
Mendapati senjata api tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rumah kontrakan yang dijadikan tempat berkumpul. Di sana Polisi menemukan 3 unit sepeda motor hasil curian.
“Kita cek ke kontrakan dan mendapati adanya 3 unit sepeda motor, kita cek soal kendaraan itu dan ternyata motor-motor itu merupakan hasil pencurian, tidak hanya sepeda motor kita temukan juga kunci leter T,” tutur Ade Ary.
Belakangan diketahui, ternyata, Y merupakan sindikat curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dari pengungkapan ini, kita masih terus melakukan penyelidikan, karena masih ada beberapa pemuda lainnya yang kabur. Dan untuk saat ini, dua pelaku lainnya sudah berhasil kita identifikasi dan sekarang dalam proses pengejaran,” jelas Ade Ary.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup. (Rmt)