News Update

Tanam Ganja Dirumah, Dua Pemuda Diringkus Tim BNNP Banten

Published on

Dua pemuda Kota Cilegon berinisial S dan MR nekat menanam tumbuhan terlarang jenis ganja di pekarangan rumahnya. Keduanya diringkus Tim BNNP Banten lantaran kedapatan memiliki enam pot pohon ganja yang ditanam di pekarangan rumahnya.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan, hasil penyelusuran, Tim BNNP Banten menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 miligram dirumah tersangka S.

“Tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 miligram. Bersangkutan berkata barang pesanan inipun milik inisial MR,” kata Hendri dikantor Tim BNNP Banten, Rabu (27/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, kata Hendri, Tim BNNP kemudian bergerak kerumah MR, dari rumah MR, tim BNNP menemukan tanaman ganja yang telah berusia 6 bulan.

“Mereka bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah di tanam 6 bulan, dan 3 bulan,” jelasnya.

Hendri menuturkan, hasil tanamannya ganja tersebut, ternyata MR kerap melakukan pemesanan melalui via telephone atau Media Sosial (Medsos) Instagram (Ig). Tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut.

“Narkotika ganja ini didistribusikan pada Kota Cilegon. Berserta untuk pemakaian sendiri,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman palingan sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Smn)

Exit mobile version