News Update

Bukti-Bukti Gugatan Diterima MK, Drajat Yakin MK Akan Bersikap Adil

Published on

Tim pemenangan pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati, Drajat Sumarsono mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menerima bukti-bukti gugatan yang diajukan pasangan Muhamad Saraswati.

Menurut Drajat, pandangan kami dari pasangan Muhamad Saraswati, pelanggaran Pilkada yang bersifat Struktur, Sistematis dan Masif (TSM) sangat terang benderang terjadi di Pilkada Kota Tangerang Selatan dan kami meyakini bahwa hakim MK akan bersikap adil terhadap temuan-temuan yang kami ajukan.

“Seperti yang telah saya sampaikan pada rapat pleno terakhir di KPU Kota Tangsel, bahwa pemenang Pilkada Tangsel belum ada, karena pemenang Pilkada Tangsel akan ditentukan oleh MK,” kata Drajat kepada tangerangonline.id, Sabtu (30/1/2021).

Drajat mengatakan, dalam persidangan di MK semua bisa saja terjadi, dengan bukti-bukti yang kuat pengadilan MK bisa saja memutuskan mengalahkan bisa menang dan memenangkan yang kalah.

“Dengan bukti-bukti yang kami ajukan, kami dari pasangan Muhamad Saraswati Optimis hakim MK akan mengabulkan gugatan kami,” ucap politisi PDIP Tangsel ini.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (29/1/2021).

Majelis hakim MK, Anwar Usman pun menyatakan, jika bukti P1 sampai P24 yang diserahkan untuk barang bukti dinyatakan sah. Namun, terdapat beberapa catatan diantaranya, bukti P1,P12 dan P17 belum di leges serta bukti video yang tidak bisa dibuka.

Dari hasil sidang tersebut, Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan, jika sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan dinyatakan ditunda.

“Nomor perkara 115 ditunda hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB,” kata Anwar dalam persidangan.

Lanjut Anwar Usman, dalam sidang lanjutkan akan diagendakan pemeriksaan persidangan dan mendengar keterangan pihak terkait serta mendengar termohon.

“Dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawab termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti,” katanya. (Ded)

Exit mobile version