Berita
Kejari Kota Tangerang Sita Rp900 Juta Milik Tersangka Kasus Korupsi RS Sitanala
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyita barang bukti milik tersangka YY atas Tindak Pidana Korupsi pengadaan tenaga kebersihan atau cleaning service (CS) RS Sitanala yang berasal dari anggaran Kementerian Kesehatan TA 2018.
Kejaksaan menyita uang sebesar Rp900.000.000 juta berasal dari tersangka YY bahwa uang tersebut diduga diperolehnya dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada tahun anggaran 2018.
“Kedepan kami masih melakukan tracing aset, harta dan rekening dari pihak-pihak lain yang terindikasi patut untuk di minta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan nya dalam Kasus ini,” ujar Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Pidsus Andre kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Andre mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan keberhasilan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari buah kerja keras sinergitas, kerjasama, dan kekompakan antara tim intelejen dan pidsus Kejari Kota Tangerang.
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang pada tahun anggaran 2018 lalu.
Kedua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sinatala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor. “Kenapa 2 orang ini penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Gede.
Dalam kasus tersebut pun Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Gede. (Hen)