News Update
Satgas Covid-19 Kecamatan Sajira Sosialisasikan Perbup PSBB
Sedikitnya 15 orang warga desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mengikuti sosialisasi Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberikan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Sajira, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), di Kantor Desa Calungbungur, Kamis (11/02/21).
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sajira, Farhan mengatakan, dalam Perbup ini bupati menghimbau agar desa dapat menganggarkan dalam penanganan Covid-19.
”Dalam upaya penanganan pemerintahan desa agar melaporkan ke bupati malalui DPMD, lalu pemdes melakukan skrining di lingkungan RT RW, apalagi jika ada kasus reaktif. Jika desa tidak melaksanakan, maka akan diberi sanksi bakal ditunda penyaluran ADD nya,” katanya.
Farhan menuturkn, bagi pelaku usaha atau transportasi yang melanggar ada sanksi diterapkan oleh perbup ini.
“Jika ada resepsi harus dengan protokol kesehatan. Jika melanggar sanksinya bisa sampai maksimal 150 juta. Ini tidak main-main dan saya harap RT atau RW dapat mensosialisaskan ke masyarakat terutama yang mau resepsi pernikahan misalnya,” kata Farhan.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Pajagan, H Sukandi mengatakan, dalam penerapan PSBB, untuk kegiatan yang bersifat sosial bukan dihilangkan tapi dibatasi seperti pernikahan, cukup 5 atau 10 orang.
”Apalagi yang sifatnya berkerumun, seperti hiburan dangdutan atau yang sifatnya berkerumun agar ditiadakan,” katanya.
Penerapan PSBB ini, jelas Sukandi, bukan tanpa alasan, sebab dari hari ke hari angka konfirmasi positif di Lebak terus bertambah.
”Bukan ratusan lagi, sekarang mencapai angka 1.700 lebih. Jelas, ini sangat mengkhawatirkan, tiap hari bertambah terus, Kecamatan Sajira masuk 5 besar,” ujar Sukandi, seraya menghimbau untuk bersama-sama dapat mencegah penularan Covid-19 ini dengan cara 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membiasakan hidup bersih dan sehat. (Den/Red)