News Update
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Tiri 70 Tahun Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang kakek berinisial S (70) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Saketi Pandeglang, Banten.
Diketahui, pelaku sendiri merupakan kakek tiri dari anak tersebut pun tak berkutik saat digelandang ke Polsek Saketi oleh Masyarakat untuk diserahkan Mapolres Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, k<span;>ejadian cabul tersebut berawal sejak korban duduk di kelas 1 SD dan terus berulang-ulang sampai korban berumur 10 tahun. Tersangka saat melakukan aksinya, korban diancam akan diusir dan akan dibunuh jika korban menolak permintaan tersangka.
“Korban dicabuli sejak kelas 1 SD sampai kelas 4 SD, karena korban yang tinggal serumah dengan kakek tirinya dan korban selalu diancam jika menolak hasrat bejat kakek tirinya tersebut,” kata Kapolres AKBP Hamam kepada media, Senin (15/2/2021).
Kapolres menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari korban yang melarikan diri karena sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat pelaku, kemudian korban melaporkan kepada ketua RT bahwa dirinya sering dicabuli oleh kakek tirinya. Selanjutnya ketua RT berkoordinasi dengan kepala desa dan melaporkan ke Polsek Saketi. Warga yang geram langsung menggerebek rumah tersangka untuk diserahkan ke polsek saketi.
“Setelah berkordinasi akhirnya masyarakat menyerahkan tersangka ke Polsek Saketi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Polsek saketi menyerahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pandeglang (Den/Red)