News Update
Polres Lebak Gelar Rilis Tujuh Kasus Tindak Pidana, Sebelas Pelaku Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten Press Realease pengungkapan 7 (tujuh) Kasus Tindak Pidana dari bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2021, bertempat di Mapolres Lebak, Senin (15/2/2021).
“Hari ini kita melaksanakan ekspose pengungkapan kasus dari bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2021. Ada 7 (tujuh) kasus tindak pidana yang sudah kita ungkap dengan mengamankan 11 (sebelas) tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, masih dalam pengejaran,” terang Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana SIK melalui Wakapolres Kompol Bambang Sumpeno SIK.
Dijelaskan Bambang, pertama kasus Tindak Pidana pencurian Handphone di Wilayah Kecamatan Wanasalam dengan Tersangka MS, kedua Kasus Tindak pidana pencurian sepeda motor (R2)TKP Kecamatan Wanasalam dengan dua pelaku RS dan AD.
“Yang Ketiga Tindak Pidana pencurian R2 TKP Toko Sembako di Kampung Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar, dengan mengamankan dua pelaku yaitu SJ dan SP berikut barang bukti,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Bambang, yang keempat Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran, TKP Indomart Cikareo Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Desa Cikareo Kecamatan Cileles yang dilakukan oleh Pelaku NG selaku Kepala Toko Indomart. Kelima, Tindak Pidana Pencurian R2 TKP Kampung Polotot Desa Malingping Kecamatan Malingping dengan tersangka IM.
“Yang keenam, Tindak Pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur TKP Kampung Ciparay RT005 RW002 Desa Senanghati Kecamatan Malingping dengan Tersangka YN. Ketujuh, Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP Desa Cihara Kecamatan Cihara dengan mengamankan tiga tersangka KM,DB,DR,” paparnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono SIK menjelaskan, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan menimbulkan kebakaran dengan TKP indomart Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo.
“Setelah kita cek ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas milik Indomart. Setelah kita lakukan penyelidikan kita dapati Pelaku NG selaku Kepala Toko Indomart berikut barang bukti Uang sebesar Rp16.100.000 (enam belas juta seratus ribu rupiah) yang di simpan didalam kontrakan pelaku,” bebernya.
Kemudian, jelas Iptu Indik, modusnya pelaku masuk ke toko Indomart kemudian mengambil uang di brankas dan untuk menutupi tindak pidana pencurian tersebut pelaku membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart. Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 187 KUHP Ancaman pidana 12 Tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Bh/Red)